BORNEONEWS, Sampit - Nelly Dewi Putri hanya dapat diskon hukuman satu bulan penjara dari hakim yang diketuai Muslim Setiawan. Ia divonis 9 bulan oleh hakim, sementara sidang lalu jaksa menuntutnya 10 bulan penjara.
"Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," kata hakim dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (13/6/2017).
Perempuan berambut pirang tersebut dibidik hakim dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Atas vonis itu Nelly menyatakan menerima, begitu juga dengan jaksa.
Nelly diamankan atas kepemilikan 52 butir zenith dan uang hasil penjualan sebesar Rp74 ribu. Ia mengaku baru coba-coba menjual zenith, belum banyak menikmati hasilnya ia diciduk aparat.
Nelly diamankan pada Senin (9/1/2017) lalu, ia mengaku zenith itu berasal dari Hendry, IRT berbadan tinggi itu membeli satu boks (100 butir) zenith dengan harga Rp220 ribu, kemudian zenith itu ia ecer per butir dengan harga Rp3 ribu.
Jika laku terjual perempuan yang hanya mengenyam pendidikan sampai kelas II SMA ini mendapat untung sebesar Rp80 ribu. (NACO/B-5)
Perempuan Berambut Pirang Ini Hanya Dapat Diskon Hukuman Satu Bulan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Komentar (0)
Memuat komentar…







