BORNEONEWS, Sampit - Aliansyah alias Ali (54), tersangka kasus zenith mengaku sebagai pengedar sudah sejak dua bulan, barang tersebut selain diedarkan ke dalam kota, juga ke pelosok.
"Sebagian saya edarkan ke luar kota, termasuk ke Sebabi (Kecamatan Telawang) namun barang mereka ambil sendiri," kata warga Jalan Pangeran Antasari, Gang Negara, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, itu, Rabu (14/6/2017).
Dari tangan Ali polisi mengamankan zenith sebanyak dua karung atau 19.500 butir, ia diamankan usai mengambil kiriman zenith dari Banjarmasin, Kalsel di terminal Patih Rumbih, Jalan MT Haryono Sampit pada Selasa (18/4/2017)
Di Banjarmasin, ia membeli zenith itu dengan H Usup yang tinggal di komplek pasar baru Banjarmasin."Saya sudah sering ngambil barang dengannya, cuman berapa kali sudah, saya lupa," kata
Satu boks zenith menurut tersangka ia jual seharga Rp220 ribu, setiap boks ia meraih keuntungan Rp50 ribu." Zenith yang diamankan itu saya pesan pada Minggu (16/s/2017), semunya itu saya beli dengan harga Rp32,5 juta," kata tersangka.
Atas perbuatannya itu, pria tersebut dijerat dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Ini baru kali pertama saya ditangkap, padahal baru dua bulan kerja sudah ditangkap," pungkasnya. (NACO/B-5)
Pengedar Zenith Sampit Ini Pasok Barang ke Pelosok
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Bupati Seruyan Tekankan Ketahanan Pangan dan Harga Sembako Terjangkau
Ekonomi Palangka Raya Terganggu Akibat Karhutla Berkepanjangan
Balai Bahasa Kalteng Gelar Webinar Etnisitas dan Ekologi Bahasa, Hadirkan Pakar Malaysia
Komentar (0)
Memuat komentar…







