BORNEONWWS, Sampit - Taupik (51), warga asal Kalimantan Barat (Kalbar) dalam waktu dekat akan disidangkan, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotawaringin Timur (Kotim) ia mengaku hanya sebagai kurir.

Dua paket sabu yang diamankan petugas darinya diakuinya milik Kama. "Saya hanya diminta untuk mengantarnya saja, satu paket diserahkan kepada seorang perempuan yang tidak saya kenal," kata tersangka, Kamis (15/6/2017).

Di mana harga satu paket sabu tersebut seharga Rp38 juta. Tersangka diamankan pada Jumat (31/3/2017) sekitar pukul 15.30 wib di Jalan Lembaga, penginapan Bambu Kuning, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Sabu tersebut diamankan petugas setelah disembunyikan tersangka dekat televisi, setelah digeledah petugas akhirnya menemukannya dan membawanya ke kantor polisi.

Taupik sengaja datang dari Kalbar ke Sampit hanya untuk menyerahkan sabu tersebut, sesampainya di Sampit ia menginap di penginapan Bambu Kuning.

Sabu awalnya dipesan dua paket karena pembeli hanya memiliki uang Rp38 juta saja, ia diminta untuk menyerahkan satu paket saja, apesnya tersangka tanpa ia duga perbuatannya diketahui petugas.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UuU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan, atas kepemilikan sabu diatas 5 gram. (NACO/B-5)