BORNEONEWS, Sampit - Pegawai honor di kantor Samsat Kabupaten Seruyan, Ardiansyah, menyebut baha dirinya baru saja menjual zenith. Sebelumnya, ia hanya sebagai pemakai.

"Saya sebenarnya pemakai, kebetulan hari itu ada yang beli jadi saya jual," kata terdakwa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Donny dengan Jaksa dari Kejari Seruyan, Antoni Kosumo, saat sidang, Rabu (21/6/2017).

Ardiansyah diamankan pada Februari 2017 l di kediamannya Jalan Yala Persada, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan. Dari tangan terdakwa berdasarkan keterangan saksi polisi, Wawan dan Tri Amanda, diamankan tiga keping zenith, serta dari pembeli sebanyak tujuh keping dan uang hasil penjualan Rp300 ribu.

Pengakuan terdakwa, zenith itu dia dapat dari rekannya yang tinggal di Sampit. "Benar semua keterangan saksi yang mulia, namun sebenarnya kalau saya lama jadi pemakai, saya bukan pengedar," ujarnya.

Akibat perbuatannya, honorer yang sudah menyandang status duda itu harus meninggalkan pekerjaannya di kantor Samsat Seruyan.

Pada 5 Juli 2017, hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaraan tuntutan oleh jaksa. Dalam dakwaan jaksa, Ardiansyah dituntut dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(NACO/B-3)