BORNEONEWS, Sampit - Pegawai honor di kantor Samsat Kabupaten Seruyan, Ardiansyah, menyebut baha dirinya baru saja menjual zenith. Sebelumnya, ia hanya sebagai pemakai.
"Saya sebenarnya pemakai, kebetulan hari itu ada yang beli jadi saya jual," kata terdakwa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Donny dengan Jaksa dari Kejari Seruyan, Antoni Kosumo, saat sidang, Rabu (21/6/2017).
Ardiansyah diamankan pada Februari 2017 l di kediamannya Jalan Yala Persada, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan. Dari tangan terdakwa berdasarkan keterangan saksi polisi, Wawan dan Tri Amanda, diamankan tiga keping zenith, serta dari pembeli sebanyak tujuh keping dan uang hasil penjualan Rp300 ribu.
Pengakuan terdakwa, zenith itu dia dapat dari rekannya yang tinggal di Sampit. "Benar semua keterangan saksi yang mulia, namun sebenarnya kalau saya lama jadi pemakai, saya bukan pengedar," ujarnya.
Akibat perbuatannya, honorer yang sudah menyandang status duda itu harus meninggalkan pekerjaannya di kantor Samsat Seruyan.
Pada 5 Juli 2017, hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaraan tuntutan oleh jaksa. Dalam dakwaan jaksa, Ardiansyah dituntut dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(NACO/B-3)
Pegawai Honor Samsat Ini Awalnya Hanya Pemakai Zenith, Kemudian Jadi Penjual
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Komentar (0)
Memuat komentar…







