BORNEONEWS, Sampit - Dari seluruh nara pidana (napi) yang diajukan untuk dapat remisi lebaran tahun ini, enam orang langsung dinyatakan bebas setelah menerima remisi.
Menurut Kepala Lapas Klas IIb Sampit, melalui Kasubsi Administrasi dan Registrasi Agus Ardianto, Senin (27/6/2017) napi yang diajukan 315 untuk remisi khusus (RK) I, di mana remisi RK I itu diberikan kepada napi yang setelah dapat remisi masih menjalani sisa pidananya.
Sementara untuk RK II sebanyak 13 orang di mana RK II remisi yang diberikan kepada napi yang setelah dapat remisi langsung bebas. Namun dari RK II yang diajukan oleh pihak Lapas, hanya 6 yang langsung bebas, meski semuanya dikabulkan untuk dapat remisi.
"Karena 7 orang napi lainnya yang dapat remisi RK II belum bebas karena masih menjalani subsider," kata Agus menjelaskan.
Untuk napi yang dapat remisi menurut Agus terdiri dari berbagai macam tindak pidana. Di mana mereka dapat remisi setelah sudah enam bulan menjalani masa pidana, berkelakuan baik selama jadi warga binaan di Lapas Sampit. Selain itu mereka tidak pernah melakukan pelanggaran, dan beragama islam.
Sedangkan besaran remisi yang didapat dari 15 hari hingga satu bulan 15 hari. Remisi itu diserahkan oleh pihak Lapas kepada para Napi pada perayaan Idul Fitri, Minggu (26/6/2017). (NACO/B-5)








