BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 315 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIb Sampit, Kabupaten Kotim mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1348 H. Di antaranya ada yang langsung bebas setelah remisi tersebut dikantongi.

Kepala Lapas Klas IIb Sampit, M Khaeron, mengatakan, 315 orang tersebut mendapatkan remisi khusus (RK-1). Rata-rata, mereka yang mendapat remisi hari besar keagamaan ini, memiliki masa tahanan yang cukup lama.

"Banyak yang mendapatkan remisi adalah kasus asusila yang hukumannya 5 sampai 10 tahun," jelasnya, Jumat (30/6/2017).

Kemudian, ada napi yang mendapatkan remisi RK II, yang penghitungan remisinya langsung bebas ada 13 orang. Tetapi, dari 13 itu hanya 6 orang saja yang langsung bebas murni. Sementara sisanya menjalani pidana subsider.

Adapun yang paling banyak bebas Idul fitri tahun ini, adalah penghuni lapas dengan kasus pidana pendek. Ada juga satu tahanan narapidana anak di bawah umur yang bebas bersyarat.

Selanjutnya, sebanyak 47 orang yang bebas pada hari raya idul fitri, terdiri dari 38 bebas cuti bersyarat (CB) dan 3 orang pembebasan bersyarat (PB), dan 6 orang bebas remisi.


Khaeron menuturkan, kriteria untuk mendapatkan remisi di antaranya yakni berkelakuan baik dan masa tahanan sudah menjalani 6 bulan. Jika sering melakukan pelanggaran maka tidak diberikan remisi.

Adapun berbagai jenis remisi yakni umum, khusus, sakit berkepanjangan, remisi anak, serta remisi hari besar keagamaan. (NOOR ANNISA/B-11)