BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak 490 butir zenith yang terkemas dalam 49 keping nyaris beredar di wilayah Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau. Untungnya anggota Polsek Bukit Batu berhasil menggagalkannya.
Pelaku berinisial BI (40) diamankan anggota Polsek Bukit Batu di kediamannya di Jalan Katingan II, RT 20, Desa Belanti Siam, Selasa (4/7/2017) dini hari.
Informasi yang disampaikan Bidhumas Polda Kalteng berdasarkan laporan yang disampaikan Kapolsek Pandih Batu AKP Triyo Sugiyono mewakili Kapolres Pulang Pisau AKBP Dedy Sumarsono mengatakan penangkapan ini menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Barang bukti yang diamankan 49 keping atau 490 butir zenith. Juga diamankan Rp 4 juta diduga hasil penjualan," kata AKP Triyo Sugiyono.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Pandih Batu. Pelaku dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya 15 tahun penjara. (BUDI YULIANTO/B-6)








