BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Buruh serabutan berinisial TM (35) warga Jalan Mat Noor, RT 14, Gang Sejahtera, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, mengedarkan pil koplo jenis carnophen alias zenith. Akibatnya, dia diciduk Sat Resnarkoba Polres Kobar, Kamis (6/7/2017) siang. 

TM ditangkap di tempat kerjanya, simpang empat Kelurahan Baru. Kemudian polisi menggeledah kediaman tersangka, dan ditemukan ratusan pil zenith. Tersangka berdalih, uang hasil penjualan zenith itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Kasat Reserse Narkoba, Polres Kobar, Iptu Kariatmono, Jumat (7/7/2017) mengatakan, pihaknya sudah lama melakukan penyelidikan terhadap peredaran obat terlarang di Kelurahan Baru.

Dari barak TM, ditemukan barang bukti sebanyak 50 boks atau 500 butir zenith. Dari hasil pemeriksaan, TM mendapat pasokan pil zenith tersebut dari seseorang berinisial K yang hingga saat ini masih dalam pencarian.

"Pelaku ini profesinya buruh serabutan, dari hasil pengembangan ia membeli obat terlarang tersebut dari K. Kini kami sedang memburunya," kata Kariatmono.

Obat terlarang itu dibeli TM dari K seharga Rp23 ribu hingga Rp30 ribu per kepingnya. Dalam tiap keping TM yang laku dijual lagi, TM mendapat keuntungan sekitar Rp10 ribu.

TM nekat nyambi jualan obat carnophen sejak tiga bulan ini beralasan karena terdorong oleh himpitan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan rumah tangganya.

Akibat perbuatannya TM dijerat pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain zenith turut diamankan, uang sebanyak Rp260 ribu, ponsel, 13 plastik klip dan satu buku catatan transaksi. (KOKO SULISTYO/B-11)