BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penangkapan TM (35 tahun), terduga pengedar zenith, oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat, Kamis (6/7/2017), mengungkapkan sejumlah fakta mengejutkan. Salah satunya, pelanggan TM yang mengaku mengonsumsi obat tersebut untuk doping.
Menurut pengakuan TM, para pelanggannya kebanyakan para pekerja berat, seperti buruh angkut yang merupakan rekan kerjanya. Kepada TM, para buruh itu mengaku mengonsumsi zenith supaya tidak cepat merasa lelah saat harus memanggul material kayu, baik papan maupun balok berbagai ukuran.
"Kalau sudah minum zenith saat bongkar muat kayu seperti ulin yang berat, sakitnya di bahu tidak terasa," ujar TM kepada Borneonews, Jumat (7/7/2017).
Ia mengungkapkan, dosis untuk pengguna zenith antara pemula dan yang sudah terbiasa bervariatif. Kalau untuk pemula biasanya cukup tiga butir. Sedangkan bagi yang sudah terbiasa dosisnya bertambah hingga lima butir sekali tenggak.
TM mengaku, menjual obat zenith seharga Rp23 ribu hingga Rp27 ribu per keping. Kadang, ia juga mengecer per butir dengan harga Rp5.000.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono, mengatakan bahwa sejatinya obat zenit atau carnophen sudah tidak diproduksi lagi oleh PT Zenith karena telah dilarang peredarannya. Obat itu sesungguhnya untuk mengobati reumatik.
"Obat ini disalahgunakan untuk memunculkan sugesti agar saat bekerja para buruh ini tidak merasa capai," sebut Kariatmono.
Seperti diberitakan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar menangkap di TM di Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kamis (6/7/2017) sekitar pukul 13.30 WIB. Tersangka merupakan warga Gang Sejahtera, Jalan Mat Noor, Kelurahan Baru.
Dari penggeledaghan di barak tersangka, polisi menemukan 50 bok zenit (500 butir), 13 plastik klip, ponsel, dan sejumlah uang serta buku transaksi.
Atas perbuatannya, TM dijerat Pasal 197, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (KOKO SULISTYO/B-3)








