BORNEONEWS, Sampit - Asep (26), Sardie (22) dan Engkos Lianson alias Engkos (28), karyawan sawit ini sempat kabur usai kepergok mencuri kawat tembaga. Tapi mereka berhasil diamankan.
Kasusnya kini sudah dilimpahkan tahap II ke Kejari Kotim, Selasa (11/7/2017). Ketiga warga Desa Rantau Tampang, Kecamatan Antang Kalang, tersebut mengaku aksi tersebut bukan kali pertama.
"Sebelumnya sudah pernah. Tembaga tersebut dijual per kilogramnya seharga Rp42 ribu," kata salah satu tersangka di hadapan JPU Kejari Kotim, Arie Kusumawati.
Ketiga tersangka itu harus berurusan dengan hukum, berawal pada Rabu (10/5/2017) saat berada di bengkel PKS PT KMB Desa Rantau Tampang.
Kemudian, muncul niat Asep mengajak kedua rekannya mengambil kawat tembaga di bagian workshop. Setelah sepakat mereka menuju ke lokasi tidak jauh dari lokasi pekerjaan.
Sardie bertugas masuk ke dalam sementara dua rekannya mengawasi di luar, setelah memasukan tembaga ke dalam karung Sardie membawanya keluar. Saat itu mereka melihat ada petugas keamanan melintas di lokasi itu, dan ketiganya membuang kawat tembaga. Kemudian pergi ke messnya masing-masing.
Keesokan harinya mereka turun bekerja seperti biasanya, setelah selesai mereka kembali ke kediamannya masing-masing, malam harinya mereka akhirnya diciduk polisi. Atas perbuatannya itu mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP. (NACO/B-11)








