BORNEONEWS, Muara Teweh – Hanya berselang satu bulan setengah terbebas dari balik jeruji besi, Abdul Jabar alias Dimas bin Tatang (23 tahun) kembali ditangkap oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara. Kali ini dia terangkap karena kasus pencurian sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Benito Harleandra atas nama Kapolres, Selasa (11/7/2017), mengatakan bahwa Dimas diringkus hanya berselang beberapa jam pascaberaksi di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah pada Jumat (7/7/2017) sekitar pukul 18.45 WIB. Korban aksi tersangka yakni Atiman Wahyudi bin Simon Syah Bidin.
Tersangka Dimas tertangkap pada Sabtu siang (8/7/2017). Sepeda motor yang dicuri pelaku berjenis Yamaha RX- King 135 dengan nomor polisi DA 3508 FS. “Belum sempat 1x24 jam, tersangka Dimas sudah dapat kami amankan di rumah temannya. Setelah pada malamnya juga telah ditemukan kendaraan yang dicuri di Kelurahan Jambu,” kata Benito.
Tersangka diringkus saat hendak keluar dari rumah temannya yang berada tidak jauh dari lokasi penemuan sepeda motor curiannya.
AKP Benito menuturkan, Dimas mencuri motor Atiman saat korban bertamu ke rumah Oki Indra Yani. Sepeda motor itu diparkir di halaman rumah Oki dengan kunci kontak menempel di kendaraan.
Dimas yang saat itu melintas di lokasi kejadian, melihat kendaraan yang terparkir di halaman rumah dan berniat mencurinya. Pada saat mendekati kendaraan, ia melihat kunci kontak masih menempel pada tempatnya. Tersangka langsung menyalakan sepeda motor tersebut dan kabur.
Disampaikan Benito, sebelumnya Dimas juga ditangkap karena kasus pencurian sepeda di sekitar stadion. “Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya. (RAMADHANI/B-3)








