BORNEONEWS, Sampit - Masriah alias Amel harus meringkuk di balik jeruji besi bersama suaminya Wahyu Ramadhani alias Wahyu lantaran menjual hasil kejahatan sang suami bersama adiknya Ramadhani alias Rama. Hasil kejahatan yang dijual sebagaian ia gunakan untuk membeli baju dan merayakan ulang tahun suaminya.
"Uang hasil curian itu sudah habis, untuk memenuhi kebutuhan hari-hari sebagiannya," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Rabu (12/7/2017).
Barang milik korban Reni Asryani alias Reni yang merupakan hasil curian Wahyu dan Rama diketahui oleh Amel, di mana pelaku melakukan pencurian pada Sabtu (6/5/2017) sekitar pukul 01.00 wib di Jalan Suka Bumi RT 17 RW 5 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang.
Di mana mereka berhasil menggasak motor jenis Honda Scoopy KH 2181 LS lengkap dengan surat-suratnya, dua buah kipas angin, dua buah televisi, kamera, tiga buah handphone, dua buah tabung gas elpiji, tiga buah cincin, hover board, uang tunai Rp14,1 juta, uang 100 dolar, uang 10 ringgit.
Pengakuan tersangka motor ia jual seharga Rp9 juta kepada Rudi namun baru di DP Rp3 juta, termasuk emas berhasi ia jual, dari hasil pembagian hasil curian itu Amel dapat bagian Rp8.345.000. Sisanya dibagi untuk Wahyu dan Rama.
"Saya tahu itu hasil curian, karena suami saya sendiri yang memberitahu katanya barang-barang tersebut hasil curian," kata IRT yang bermukim di Jalan Muchran Ali gang Mufakat, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang tersebut.
Selain untuk kebutuhan hari-hari bagian Amel ia gunakan untuk membeli dua lembar baju dan merayakan ulang tahun suaminya. Atas perbuatannya pria yang mengenyam pendidikan sampai SMA kelas 2 ini dijerat dengan Pasal 480 Ke-we KUHP. (NACO/B-5)








