BORNEONEWS, Sampit - Sarifudin alias Arif dan Zainal Abidin dihadapkan dengan hakim oleh JPU Kejari Seruyan Wahyudi, Rabu (12/7/2017), dalam kesempatan itu jaksa menghadirkan saksi polisi Andreas Mayrestu. Pengakuan saksi keduanya diamankan saat membawa 48 boks zenith.

"Keduanya diamankan saat melintas di Jalan Letjen S Parman desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vixion," kata Andreas kepada hakim yang diketuai Ike Liduri dalam sidang tersebut.

Penangkapan itu berawal saat petugas dapat informasi kalau ada orang yang membawa zenith, bermula pada Sabtu (4/3/2017) sekitar pukul 23.00 wib Arif warga Desa Sembuluh, Kecamatan Danau Sembuluh mendatangi Zainal di kediamannya Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.

Ia mengajak Zainal mengantarnya menjual zenith ke Kuala Pembuang, di mana Zainal dijanjikan diberi upah Rp400 ribu. Sekitar pukul 23.45 wib keduanya berangkat.

Saat melintas di lokasi kejadian petugas mencegat keduanya, di mana saat itu mereka membawa sebuah ransel saat digeledah ditemukan 48 boks atau 48.000 butir zenit yang diakui Arif miliknya.

Dalam dakwaan jaksa keduanya dijerat dengan Pasal 106 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pekan mendatang hakim kembali memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menghadirkan saksi lainnya.(NACO/B-5)