BORNEONEWS, Muara Teweh – Jajaran Satres Narkoba Polres Barito Utara menggelandang seorang penjual zenith yang beroperasi di Km 2,5 Muara Teweh–Banjarmasin, tepatnya di RT 6, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Tengah. Tersangka yang diketahui bernama Rodi Agus Saputra alias Putra (34 tahun) diringkus Rabu (12/7/2017) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara AKP Tugiyo mewakili Kapolres AKBP Tato Pamungkas Suyono mengatakan, penangkapan Putra berawal dari informasi yang diperoleh anggota Satresnarkoba dari masyarakat.
Kemudian, petugas mengadakan observasi dan monitoring. Setelah diketahui tersangka ada d irumahnya, langsung diamankan. Saat tempat tinggal tersangka digeledah, ditemukan barang bukti berupa 38 butir carnophen atau zenith. “Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Satres Narkoba Polres Barito Utara,” kata Tugiyo kepada Borneonews.
Putra disangkakan telah melanggar Pasal 197, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (RAMADHANI/B-3)








