BORNEONEWS, Muara Teweh – Sebelum menangkap pengedar zenith bernama Rodi Agus Saputra, 34, jajaran Satres Narkoba Polres Barito Utara terlebih dulu meringkus Rahmadi alias Anang bin Jambri, 37. Warga Jalan Meranti, RT 9, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, itu diringkus Rabu (12/7/2017) sekitar pukul11.30 WIB. Dari tangan tersangka Rahmadi, polisi menemukan 38 butir zenit siap edar.

Kasatres Narkoba Polres Barito Utara AKP Tugiyo mengatakan, sekitar pukul11.30 jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara menerima informasi dari masyarakat bahwa Rahmadi sering menjual carnophen atau zenith.

Kemudian petugas melakukan observasi dan monitoring. Setelah diketahui tersangka berada di rumahnya, polisi langsung melakukan pengamanan serta dilajukan dengan penggeledahan.

"Hasilnya, ditemukan barang berupa 38 butir carnophen atau zenit,” tutur AKP Tugiyo mewakili Kapolres AKBP Tato Pamungkas S.

Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Barito Utara. Akibat perbuatannya, Rahmadi disangkakan telah melanggar Pasal 197, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (RAMADHANI/B-3)