BORNEONEWS, Sampit - Pasangan suami istri, M Yunus dan Endang Puspita Sari alias Endang kompak menggeluti bisnis jual beli zenith. Dari tangan keduanya diamankan belasan ribu butir zenith serta uang puluhan juta rupiah.
"Zenith itu kami beli dengan Ali, orang Sampit ini juga, kini Alinya tertangkap juga," kata Yunus, kepada JPU Kejari Kotim, Bruriyanto Sukahar, saat pelimpahan tahap II, Kamis (13/7/2017).
Warga Jalan Jenderal Sudirman Km 84 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim ini diamankan pada Senin (17/4/2017) sekitar pukul 21.30 wib dikediamannya.
Bermula saat datang seorang pria membeli zenith dikediaman mereka, saat itu pria tersebut menyerahkan uang Rp100 ribu kepada Yunus. Setelah diterima tersangka masuk ke kamar mengambil 2 keping zenith kepada pembeli tersebut termasuk bunus 4 butir.
Ketika itu banyak orang masuk ke rumah tersangka, karena ada petugas kepolisian datang ke kediamannya, saat digeledah petugas mengamankan 12.411 butir zenith serta uang hasil penjualan sebesar Rp 40.759.000.
Pengakuan Yunus zenith tersebut miliknya bersama istri. "Kalau uang itu termasuk modal dan keuntungan jual zenith," kata Endang menerangkan.
Atas perbuatannya itu keduanya dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI Nomir 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-5)
Pasutri Ini Kompak Jual Zenith
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Komentar (0)
Memuat komentar…







