BORNEONEWS, Sampit - Pasangan suami istri, M Yunus dan Endang Puspita Sari alias Endang kompak menggeluti bisnis jual beli zenith. Dari tangan keduanya diamankan belasan ribu butir zenith serta uang puluhan juta rupiah.

"Zenith itu kami beli dengan Ali, orang Sampit ini juga, kini Alinya tertangkap juga," kata Yunus, kepada JPU Kejari Kotim, Bruriyanto Sukahar, saat pelimpahan tahap II, Kamis (13/7/2017).

Warga Jalan Jenderal Sudirman Km 84 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim ini diamankan pada Senin (17/4/2017) sekitar pukul 21.30 wib dikediamannya.

Bermula saat datang seorang pria membeli zenith dikediaman mereka, saat itu pria tersebut menyerahkan uang Rp100 ribu kepada Yunus. Setelah diterima tersangka masuk ke kamar mengambil 2 keping zenith kepada pembeli tersebut termasuk bunus 4 butir.

Ketika itu banyak orang masuk ke rumah tersangka, karena ada petugas kepolisian datang ke kediamannya, saat digeledah petugas mengamankan 12.411 butir zenith serta uang hasil penjualan sebesar Rp 40.759.000.

Pengakuan Yunus zenith tersebut miliknya bersama istri. "Kalau uang itu termasuk modal dan keuntungan jual zenith," kata Endang menerangkan.

Atas perbuatannya itu keduanya dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI Nomir 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-5)