BORNEONEWS, Sampit - Sumarno alias Heri, seorang pecatan TNI yang kini tengah menghadapi kasusnya di Pengadilan Negeri Sampit, dituntut 15 bulan penjara oleh JPU Kejari Kotim Bayu Utomo, Kamis (13/7/2017).

Adapun kasus yang menjeratnya yakni penggelapan dengan korban kekasihnya sendiri bernama Elista. Dalam tuntutan jaksa, terdakwa dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dia pun meminta keringanan ke majelis hakim.

"Saya sangat menyesal sekali yang mulia," kata terdakwa, menanggapi tuntutan jaksa, di hadapan hakim yang diketuai oleh Muslim Setiawan.

Kamis mendatang (207/2017) hakim akan menjatuhkan putusan kepada terdakwa atas perbuatannya yang merugikan korban.  Dalam kasus ini Elista memilih melaporkan Sumarno lantaran dibikin kesal soal pinjaman uang dan penggelapan motor korban.

Kejadiannya, bermula saat terdakwa berkenalan dengan Elista dan menjalin asmara. Pada 16 Maret 2007 terdakwa mengajak korban bertemu dan meminjam uang Rp4 juta dengan alasan untuk bayar DP kredit motor dan berjanji akan mengembalikan keesokan harinya.

Tidak juga dikembalikan berselang beberapa hari kemudian, terdakwa pinjam lagu Rp6 juta, selanjutnya Rp1,5 juta. Karena sudah merasa cinta Elista menyerahkannya lagi, termasuk sepeda motor Honda Supra X 125 KH 6512 LR miliknya juga diserahkan.

Belakangan ternyata semua itu tidak juga dikembalikan, korban menghubungi terdakwa akan tetapi nomor ponselnya tidak bisa dihubungi lagi. Bahkan membuat korban makin kesal mengetahui sepeda motornya digadaikannya dengan Sumayah sebesar Rp3 juta. (NACO/B-11)