BORNEONEWS, Puruk Cahu - Jajaran Polsek Murung berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat terlarang jenis zenith yang rencananya diedarkan diseputaran kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya.
Kapolres Murung Raya AKBP Andy Rumahorbo saat menggelar pers release mengatakan barang bukti ini didapat berdasarkan hasil pengembangan aparat Polsek Murung.
"Awal pengungkapan berdasarkan hasil penangkapan Senin (10/7/2017) dengan menangkap dua tersangka, John Sepwan (59) dan Novianoor," ungkap kapolres didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim, Kasat Narboba dan Kapolsek Murung, Ipda Indrawan Wira Saputra, Jumat (17/7/2017).
Dari tangan kedua tersangka yang ditangkap di Alun-alun Jorih Jerah Kota Puruk Cahu diamankan 110 butir zenith, uang tunai Rp2.320.000, dan satu unit telepon seluler.
"Berbekal informasi yang kami dapat dari kedua tersangka, Kamis (13/7/2017) jajaran Polsek Murung menggagalkan pengiriman ribuan butir Zenith serta ditambah obat Dextro Metorphan oleh tersangka Jurai (37) dengan menggunakan mobil Avanza DA 7781 AR di Jalan Jendral Sudirman Seberang atau depan APMS," tambahnya.
Menurut kapolres dari dalam mobil yang dikemudian tersangka Jurai, polisi mendapati 19 box atau 1.900 butir zenith, 1.000 butir dextro serta uang tunai Rp300 ribu.
Setelah dikumpulkan semua barang bukti dari ketiga tersangka totalnya ada 2.010 butir zenith, 1.000 butir dextro dan uang tunai Rp2.620.000. (SUPRIADI/B-6)








