BORNEONEWS, Puruk Cahu - Sebanyak 2.010 butir obat zenith dan 1.000 butir dexrto berhasil diamankan jajaran Polsek Murung dari riga orang tersangka, John Sepwan (59), Novianoor (37), Jurai (37).

Kapolsek Murung Ipda Indrawan Wira Saputra saat pers release mengatakan untuk peran dari tiga tersangka ini berberda-beda. Jonh Sepwan berperan sebagai bandar, sedangkan kedua orang lainya berperan sebagai kurir.

"Zenith ini dipasok dari Banjarmasin, sebab John Sepwan merupakan orang asli sana, tapi sudah lama berdomisili di Puruk Cahu," ungkap Indrawan, Jumat (14/7/2017).

Untuk memuluskan masuknya zenith ke kota Puruk Cahu, John Sepwan menugaskan Jurai yang juga supir travel jurusan Puruk Cahu-Banjarmasin membawa obat terlarang tersebut.

"Ini merupakan pengungkapan terbesar kita. Dari tiga tersangka, satu orang ditangkap dihari dan dilokasi berbeda, John dan Novianoor ditangkap di Alun-Alun Puruk Cahu, sedangkan Jurai ditangkap saat membawa penumpang dari Banjarmasin menuju Puruk Cahu," tambahnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 197 junto Pasal 108 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (SUPRIADI/B-6)