BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dina Maulana alias Bagong (26) terpaksa berurusan dengan kepolisian Polsek Basarang setelah kedapatan mengedarkan zenith di wilayah Kecamatan Basarang.

"Pelaku kami bekuk saat membawa 80 butir zenith di Galangan Galam Desa Batuah. Kemudian kita coba menggeledah rumah pelaku dan menemukan lagi 100 butir zenith yang disimpan di pekarangan rumahnya," ungkap Kapolsek Basarang AKP Darwin SE MM, Jumat (14/7/2017).

Sebanyak 180 butir obat zenith tersebut disita untuk barang bukti dan pelaku ditangkap untuk diselidiki lebih lanjut.

"Terlapor melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 jo 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan pelaku mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dari BPOM RI," pungkas Kapolsek. (HAMDI/B-2)