BORNEONEWS, Sampit - Seorang buruh harian lepas bernama Azis (26), warga Jalan Ali Matnur, Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diancam 15 tahun penjara akibat kasus pengedaran zenith yang menjeratnya.

Untuk diketahui, tersangka diringkus pada Rabu (12/7/2017) malam di rumahnya. Dan saat ini sudah ditahan di balik jeruji besi Polsek Sungai Sampit.

"Untuk pelaku ada dua pasal yang kami kenakan. Kemudian ancamannya 15 dan 10 tahun," kata Kapolsek Sungai Sampit Iptu Masriwiyono, Jumat (14/7/2017).

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 197 dan Pasal 196 UU Republik Indonesia (RI) 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Untuk pasal 197 ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sedangkan Pasal 196 10 tahun penjara.

Ancaman hukuman tersebut diberikan kepada tersangka karena apa yang dilakukan olehnya sangat mengkhawatirkan masyarakat. Terutama bagi orangtua yang memiliki anak remaja.

"Kami akan terus melakukan pengungkapan, apalagi di wilayah hukum Polsek Sungai Sampit ini penduduknya cukup banyak. Sehingga kami tidak ingin generasi muda hancur hanya karena peredaran zenith merajalela," kata Masriwiyono.

Azis berdalih bisnis haram itu untuk mengambil keuntungan dan mendapatkan uang lebih. Namun alasan itu tidak membuat polisi kasihan kepadanya.

Tertangkapnya tersangka bermula ketika pihak anggota Polsek Sungai Sampit melakukan patroli malam. Dan mendapatkan informasi di jalan tersebut ada pengedar zenith. Sehingga merekapun langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersangka. Hingga akhirnya ditemukan barang bukti.

Tersangka pun tak berkutik saat digelandang menuju mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Masih kami periksa mendalam. Kami ingin mengungkap jaringannya. Siapa penyuplainya dan darimana saja," pungkas Masriwiyono. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)