BORNEONEWS, Sampit - Kepada majelis hakim yang diketuai Nico Hendra Siragih terdakwa pencuri kotak amal Samsudinnor alias Samsudin (26) mengaku hasil kejahatannya buat biaya berobat anaknya yang sedang sakit.

Namun setelah hakim mencercarnya dengan pertanyaan terungkap hasil kejahatannya ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hari-harinya. Membuat hakim menyebutnya terlalu membuat alasan yang mengada-ngada.

"Kalau anak sakit jangan curi kotak amal, buatlah kotak amal juga pasti dibantu," kata hakim menasehatinya saat sidang, Selasa (18/7/2017).

Meski demikian kepada hakim maupun JPU Kejari Kotim Siska Purnama Sari terdakwa tetap mengaku menggasak kotak amal masjid dengan alasan butuh uang untuk biaya berobat anaknya yang mengalami pembengkakan pada kantong kemihnya.

Karyawan sawit itu melakukan perbuatannya pada Kamis (27/4/2017) di warung bakso Bintoro Jalan Anjar Sugianto, Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim. Saat itu ia menikmati bakso di warung tersebut.

Setelah selesai dan mau pulang ia melihat pemilik warung tengah lengah, ia lantas mengambil kotak amal di warung tersebut, membawanya ke kawasan perkebunan kelapa sawit.

Saat diambil uangnya berisi sekitar Rp2.722.850, saat diamankan hanya tersisa 2.422.5850. "Sebagian saya beri ke istri buat kebutuhan hari-hari, awalnya saya tidak ada niat sama sekali untuk mengambilnya," kata warga asal Desa Camba, Kecamatan Kota Besi tersebut. (NACO/B-5)