BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) kembali melakukan upaya hukum terhadap barang bukti kendaraan yakni mobil jenis Honda Jazz nopol KH 1955 FI milik ratu zenith Dewi Wanti dan suaminya Rizal. 

Pasalnya di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya hakim mengembalikan mobil tersebut kepada terdakwa, sehingga jaksa melakukan kasasi terhadap barang bukti kasus kepemilikan 32.300 butir zenith tersebut.

"Kita akan ajukan kasasi terhadap barang bukti tersebut, karena dalam tuntutan kami dirampas untuk negara," kata Kasi Pidum Kejari Kotim, Herry Setyawan, Rabu (19/7/2017).

JPU Kejari Kotim Budi Sulistyo dalam kasus itu lalu merampas mobil tersebut untuk negara, karena dari fakta sidang mobil Jazz Dewi Wanti itu digunakan untuk mengangkut zenith dan didapat dari hasil jualan zenith.

Dalam kasus ini terdakwa dituntut dengan pidana selama 2,6 tahun penjara denda Rp10 juta subsider 4 bulan kurungan dan merampas mobil untuk negara, justru hakim dalam vonisnya hanya menjatuhkan vonis 2 tahun denda Rp10 juta subsider 2 bulan penjara dan mobil dikembalikan kepada terdakwa. Karena tidak sesuai JPU ajukan banding atas barang bukti mobil tersebut, namun hakim Pengadilan Tinggi dalam salinan putusan yang diterima beberapa hari lalu menguatkannya, hingga JPU kembali ajukan kasasi.

Seperti diketahui Wanti dan suamianya diamankan pada Senin (14/2/2017) di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, dari tangannya diamankan zenith yang diangkut menggunakan mobil Honda Jazz. (NACO/B-5)