BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya meringkus pengedar zenith di Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangu, Selasa (18/7/2017) sekitar pukul 13.30 WIB.

"Barang buktinya 490 keping atau 4.900 butir. Menurut pengakuannya akan diedarkan di Kelurahan Sabaru," kata Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo, Rabu (19/7/2017).

Tersangka bernama Fahri alias Ecek. Pemuda 25 tahun ini ditangkap di kediamannya Jalan Matal, Kelurahan Sabaru. "Pelaku ditangkap di dalam rumahnya ketika akan menjual zenith carnophen kepada warga," ungkapnya.

Gatoot menambahkan pengungkapan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Polisi langsung bergerak ke lapangan. Setelah melalui penyelidikan mendalam barulah pelaku ditangkap. Untuk barang bukti, ditemukan dalam tas ransel warna hitam. (BUDI YULIANTO/B-6)