BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya meringkus pengedar zenith di Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangu, Selasa (18/7/2017) sekitar pukul 13.30 WIB.
"Barang buktinya 490 keping atau 4.900 butir. Menurut pengakuannya akan diedarkan di Kelurahan Sabaru," kata Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo, Rabu (19/7/2017).
Tersangka bernama Fahri alias Ecek. Pemuda 25 tahun ini ditangkap di kediamannya Jalan Matal, Kelurahan Sabaru. "Pelaku ditangkap di dalam rumahnya ketika akan menjual zenith carnophen kepada warga," ungkapnya.
Gatoot menambahkan pengungkapan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Polisi langsung bergerak ke lapangan. Setelah melalui penyelidikan mendalam barulah pelaku ditangkap. Untuk barang bukti, ditemukan dalam tas ransel warna hitam. (BUDI YULIANTO/B-6)
Pengedar Zenith di Kelurahan Sabaru Ditangkap
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Komentar (0)
Memuat komentar…







