BORNEONEWS, Palangka Raya - Fahri alias Ecek (25), pengedar zenith yang ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya di kediamannya, Jalan Matal, Kelurahan Sabaru pada Selasa (18/7/2017) mengaku sudah empat bulan beraksi.

"Dari keterangan pelaku dia menjual obat zenith sudah sejak 4 bulan lalu. Tempat penjualan di dekat SMP disana," kata Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo, Rabu (19/7/2017).

Meski tempat mengedarkan dekat kawasan SMP, tapi dia masih melakukan pengembangan apakah sasarannya juga termasuk kalangan anak SMP.

Dari pengakuannya, satu keping dijual Rp25 ribu, sedangkan barang diperoleh dari seorang laki-laki yang mengaku berinisial MI dengan harga Rp 21 ribu per keping. Namun MI saat ini masih dalam penyelidikan.

Selain barang bukti 490 keping atau 4.900 butir zenith, polisi juga mengamankan uang Rp157 ribu diduga hasil penjualan zenith.

"Pelaku melanggar Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang bunyinya menyediakan atau mengedarkan sediaan farmasi (berupa obat zenith carnophen) yang telah dicabut ijin edarnya oleh BPOM. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur kasat. (BUDI YULIANTO/B-6)