BORNEONEWS, Sampit - Trimanto alias Manto dan Nedi memang apes keduanya ditangkap saat memanen sawit bersama rekannya yang berhasil kabur seperti Edo, Cocon, Inus, Intis, Cetra, Rinto, Kikin, Sodik, Johan, Korlis, Yondi dan Ito.
Senin (24/7/2017) berkas tahap II keduanya dilimpahkan penyidik kepada JPU Kejari Kotim. "Perbuatan itu kami lakukan pada Kamis (25/5/2017)," kata tersangka kepada jaksa.
Di mana aksi itu mereka lakukan di Blok 60 Devisi 2B PT Mustika Sembuluh I, Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.
Bermula saat mereka berangkat membawa enam sepeda motor dan dua buah egrek, setiba di parit batas PT SKD dengan PT Mustika Sembuluh I mereka menyeberang ke TKP
Ito dan Edo mengambil buah sawit, Trimanto, Nedi, Corlis dan Rinto mengangkut sawit, sedangkan Johan Kikin dan Cocon mengangkut sawit menuju parit batas.
Sedangkan Cetra dan Inus menunggu buah tersebut, kemudian setelah selesai Cetra dan Inus mengangkutnya dengan motor, saat itu tanpa diduga datang Satpam perusahaan Trimanto dan Nedi ditangkap.
Sementara rekan-rekannya langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian. Atas perbuatannya itu mereka dibidik dengan Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. (NACO/B-5)
Dua Warga Ditangkap Angkut Sawit, Rekan-Rekannya Langsung Kabur
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pria ini Curi Motor Istri Siri untuk Ditukar Sabu
Polisi Ungkap 42 Kasus dari 44 Tersangka Pencurian dalam Sehari
Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Motor di Banjarmasin Ditangkap Polisi
Curi Buah Sawit Milik Perusahaan, Dua Orang Pria di Kotim Ditangkap Polisi
Wakil Bupati Gumas Ajak Kawal Investasi untuk Kesejahteraan dan Keadilan Masyarakat
Janice Tjen dan Storm Hunter Juara Ganda Putri Japan Open 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







