BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polsek Selat berhasil membekuk seorang pengedar obat zenith berinisial AR (21) di Jalan Teratai RT 26, Kecamatan Selat, sabtu (22/7/2017).
Dikatakan Kapolsek Selat Iptu Angga Yuli Hermanto S IK, tersangka tertangkap setelah dirinya mengedarkan obat zenith. "Tersangka berhasi ditangkap di Jalan Teratai RT 26 dengan barang bukti berupa 545 butir obat jenis carnophen atau biasa yang dikenal dengan sebutan zenithh," ungkap Kapolsek Selat, senin (24/7/2017).
Menurut Kapolsek Selat, 545 butir obat zenithh tersebut diselipkan pelaku didalam kertas koran, ditemukan juga uang yang diduga hasil penjualan zenithh sebesar Rp 310 ribu. "Pelaku mengedarkan obat tersebut tidak memiliki izin," sahutnya.
Atas perbuatannya, tersangka AR ditahan di Jeruji besi Polsek Selat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "AR akan kami kenakan pasal 197 Jo 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," pungkas Iptu Angga. (HAMDI/B-8)
Sebanyak 545 Butir Obat Zenith Disita Dari Pengedar Ini
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Bupati Lamandau Soroti Pencegahan Karhutla dan Tanggung Jawab Perusahaan saat Tinjau Eks Konsesi Grace dan PWN
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Evaluasi Pelaksanaan PJJ di Tengah Kabut Asap
Ini 2 Lokasi Depot Air Gratis di MB Ketapang Sampit
Komentar (0)
Memuat komentar…







