BORNEONEWS, Sampit - Dua orang ini, Samsul (32) dan Yanur (28) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi akibat pencurian besi tua milik PT TASK 1, Desa Cempaka Putih, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Keduanya melakukan pencurian tersebut pada Sabtu (22/7/2017) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB. Dengan menggunakan mobil pikap.

"Mereka beraksi saat karyawan perusahaan tersebut istirahat, namun aksinya diketahui pihak perusahaan dan langsung menangkap serta menyerahkannya kepada kami," ujar Kapolsek Parenggean Iptu Triono Raharjo, Senin (24/7/2017).

Pencurian tersebut dilakukan tersangka di gudang central PT TASK. Dimana mereka mengambil besi tua untuk dijual kembali, guna meraih keuntungan.

Sementara, tertangkapnya kedua pencuri tersebut bermula ketika karyawan perusahaan tersebut sedang istirahat siang. Hal itupun dimanfaatkan pelaku untuk beraksi dengan datang membawa sebuah pikap. Mereka bergegas mengambil besi tua yang ada di dalam gudang tersebut.

Namun belum sempat membawa pergi besi itu, beberapa karyawan lain melihat dan mencurigai bahwa ada pikap yang terparkir. Sehingga langsung dilakukan pemeriksaan.

Saat di cek, ternyata isi pikap tersebut adalah besi tua. Mengetahui hal itu, mereka langsung menangkap keduanya dan menyerahkan ke Polsek Parenggean bersama barang bukti berupa besi tua dan pikap yang digunakan.

"Pelaku melakukan pencurian sudah enam kali. Dan hal itu membuat perusahaan mengalami perugian Rp1, 5 juta," kata Triono. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)