BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, Agus Purwanto, pada Kamis (3/8/2017), menegaskan bahwa dirinya akan menindak tegas sipir yang kedapatan 'kongkalikong' dengan narapidana. Apalagi jika terbukti turut terlibat dalam peredaran gelap narkoba maka sanksinya adalah pemberhentian tidak dengan hormat.
Hal senada juga disampaikan Kepala Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya, Tunggul Buwono, Jumat (4/8/2017). Tunggul menegaskan akan memberhentikan tidak dengan hormat petugas rutan yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.
Penegasan ini bukan sekedar isapan jempol belaka. Faktanya, sudah ada satu petugas rutan dari regu pengamanan II berinisial HWA yang sedangkan dalam tahap atau proses menuju pemecatan.
"Kami tim pemeriksa sudah mengusulkan kepada Bapak Kakawanwil Kemenkumhan Kalteng agar saudara HWA dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai aparatur sipil negara," kata Tunggul.
HWA bakal dipecat karena terlibat narkoba. Ia ditangkap aparat kepolisian di kediamannya, Jalan dr Murjani, Kota Palangka Raya pada Jumat (2/6/2017) dini hari dengan barang bukti 1 paket sabu.
"Sudah saya keluarkan SK (surat keputusan) untuk pemberhentian sementara sambil proses penyidikan. Dia ditangkap ketika di luar jam tugas," senbut Kakawanwil Kemenkumham Kalteng. (BUDI YULIANTO/B-3)
Terlibat Narkoba, Sipir Rumah Tahanan Dipecat
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Pemerintah Revisi Perpres 26/2026 untuk Impor Minyak Berbagai Negara
Bupati Lamandau Dorong Pemenuhan Gizi dan Fasilitas demi Prestasi Atlet
Menko Bahlil Perintahkan ESDM Berpihak pada Kepentingan Rakyat
Komentar (0)
Memuat komentar…







