BORNEONEWS, Sampit - Al (54), terdakwa kasus zenith mengaku nekat jual zenith nyambi jual buah karena terbelit utang, apalagi keuntungan jual zenith sangat menggiurkan.
"Saya sehari-hari jualan buah di PPM yang mulia," kata terdakwa, di hadapan hakim yang diketuai oleh Nico Hendra Siragih dan JPU Kejari Kotim, Lady Lanni T, saat sidang Selasa (8/8/2017), di Pengadilan Negeri Sampit.
Warga Jalan Pangeran Antasari, Gang Negara, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, ini diamankan saat membawa dua karung atau 19.500 butir, ia diamankan saat membawa zenith dari Banjarmasin, Kalsel di terminal Patih Rumbih, Jalan MT Haryono Sampit pada Selasa (18/4/2017)
Di Banjarmasin, ia membeli zenith itu dengan H Usup yang tinggal di komplek pasar baru Banjarmasin. Satu boks zenith menurut terdakwa ia jual seharga Rp270 ribu, setiap boks ia meraih keuntungan Rp50 ribu. Sementara satu boks zenith ia beli dengan harga Rp220 ribu.
"Waktu itu baru pulang dari Banjarmasin beli zenith itu, baru sampai di terminal diamankan polisi," tandas Al.
Dimuka persidangan itu Al membantah sudah lama jualan zenith, pengakuannya ia baru sekitar 2,5 bulan jualan zenith tersebut yang selalu di pasok dari Banjarmasin. (NACO/B-5)
Terbelit Utang jadi Alasan Penjual Buah Ini Pilih Jual Zenith
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







