SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Al (54), terdakwa kasus zenith mampu menghabiskan dua karung zenith selama sebulan. Ini ia sampaikan saat sidang di hadapan hakim yang diketuai Nico Hendra Siragih dan JPU Kejari Kotim Lady Lanni T, Selasa (8/8/2017).

Menurut Al, zenith dengan total 19.500 butir itu ia jual secara partai, di Sampit warga Jalan Pangeran Antasari, Gang Negara, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, ini mengedarkan zenith kepada para pengedar.

"Jadi saudara distributornya di sini," kata hakim kepadanya, yang diiyakan oleh terdakwa.

Saat sidang itu Al mengaku menyesal, apa yang ia lakukan saat itu menurutnya sudah ia ketahui resikonya. Karena menjual zenith jauh-jauh hari ia bakal tahu akibatnya jika ketahuan aparat.

Dari pengakuan Al ia diamankan saat membawa zenith dari Banjarmasin, Kalsel di terminal Patih Rumbih, Jalan MT Haryono Sampit pada Selasa (18/4/2017)

Di Banjarmasin, ia membeli zenith itu dengan H Usup yang tinggal di Kompleks Pasar Baru Banjarmasin. Satu boks zenith menurut terdakwa ia jual seharga Rp270 ribu, setiap boks ia meraih keuntungan Rp50 ribu. Sementara satu boks zenith ia beli dengan harga Rp220 ribu. (NACO/B-5)