BORNEONEWS, Sampit - AH tak membatah isi dakwaan JPU Kejari Seruyan Erwan, yang dibacakan dihadapan hakim yang diketuai Muslim Setiawan, ia membenarkan satu boks zenith yang diamankan petugas itu miliknya.
"Benar yang mulia (dakwaan jaksa)," kata terdakwa singkat, usai mendengarkan pembacaan dakwaan itu, Rabu (9/8/2017).
AH diamankan petugas kepolisian pada 5 Mei 2017 lalu di sebuah bengkel las Desa Pemantang Panjang Kabupaten Seruyan, saat petugas melakukan penggeledahan diamankan satu boks zenith atau sebanyak 10 keping.
Zenith itu siap untuk terdakwa edarkan, atas perbuatannya itu ia didakwa dengan Pasal 197 dan atau Pasal 106 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Kapan saksi bisa dihadirkan," tanya hakim Muslim Setiawan kepada jaksa usai dibacakan tuntutanya itu.
Jaksa akan menghadirkan saksi pada pekan mendatang yakni 16 Agustus 2017 untuk pembuktian atas kasus pria yang mengaku baru kali pertama berurusan dengan hukum tersebut. (NACO/B-5)
Hairun tak Bantah Satu Boks Zenith yang Diamankan Darinya untuk Diedarkan
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Chelsea Dipermalukan Tottenham Hotspur 0-2 di Stamford Bridge
Ubed ke Final French Open setelah Tundukkan Lanier
Rachel/Febi Gagal ke Final French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







