PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Seorang lelaki berusia 27 tahun, Rap harus berurusan dengan hukum akibat ulahnya mencuri dua unit handphone milik jamaah yang sedang melaksanakan salat Isya.

Peristiwa tersebut terjadi di Masjid Nurul Islam, Jalan A Yani, Palangka Raya, Minggu (13/8/2017) malam. Rap ditangkap tidak lama setelah polisi menerima laporan pencurian dalam masjid tersebut. Korban bernama Ahmad Surpiaash (16) salah seorang pelajar di Palangka Raya.

“Jadi pada saat korban salat Isya, HP ditaruh dalam rak Al-Quran. Pelaku kemudian mengambilnya,” terang Kapolsek Pahandut AKP Rony Wijaya, Minggu malam.

“Setelah kita menerima informasi, langsung dilakukan pengejaran. Kemudian pelaku ditangkap di lokasi Pasar Pahandut ketika sedang bersembunyi di dalam selokan,” tutur Kapolsek. (BUDI YULIANTO/B-5)