BORNEONEWS, Sampit - Saat asyik mengedarkan zenith di perkebunan kelapa sawit His (37) diamankan petugas keamanan perusahaan. Dari tangannya diamankan zenith dan uang hasil penjualan.
"Waktu itu saya sedang mengedarkan zenith lalu diamankan," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Selasa (15/8/2017).
Warga Jalan Tiung RT 26 RW 9 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang diamankan pada Sabtu (17/6/2017) sekitar pukul 17.30 WIB di PT NKU Estate SMAE Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu
Bermula saat petugas keamanan perusahaan mendapatkan informasi kalau di kawasan perkebunan itu ada orang yang sedang mengedarkan kesedian farmasi tanpa izin edar.
Saat itu petugas mengamankan His, oleh sekuriti perusahaan ia dibawa ke pos satmpat, dari tangannya diamankan 24 keping zenith (240 butir) serta uang sebesar Rp100 ribu yang diakuinya hasil penjualan zenith.
Zenith yang diamankan itu pengakuan tersangka merupakan sisa yang belum habis terjual. Usai tertangkap tangan itu ia diserahkan ke Polsek Cempaga Hulu jalani proses hukum.
Atas perbuatann tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (NACO/B-5)
Edarkan Zenit di Perkebunan Kelapa Sawit, His Diamankan Satpam
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Kemenag Kotim Tawarkan Korban Perundungan Pindah ke Madrasah Negeri Gratis
Kompleks Pasar Tumbang Sanamang Katingan Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah
Kalteng Perlu Waspada Kekeringan hingga Awal 2027, BNPB Siapkan Mitigasi El Nino
Komentar (0)
Memuat komentar…







