BORNEONEWS, Sampit - Satu paket sabu yang diamankan dari Lemo (34) rencananya untuk diedarkan lagi. Pengakuannya sabu itu didapat dari seorang bandar bernama jendral.
Saat pelimpahan berkas tahap II, Rabu (23/8/2017) warga Desa Pahirangan, Kecamatan Mentaya Hulu itu mengaku diamankan Kamis (25/5/2017) sekitar pukul 16.50 WIB di depan pabrik pengolahan kelapa sawit PT KMA Selatan Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan diamankan satu paket sabu seberat 0,8 gram di saku celana jeans yang dikenakannya diselipkan di dalam kotak rokok miliknya. Saat ditanya petugas, Lemo tidak berkutik mengakui terus terang sabu itu miliknya.
"Sabu itu saya beli dengan Jenderal," kata pria yang mengenyam pendidikan hanya sampai SD ini. Rencananya menurut buruh harian lepas perusahaan itu, sabu itu mau ia edarkan dengan dibagi lagi menjadi sembilan paket kecil.
Tapi belum sempat dilakukan ia keburu diamankan. Ayah tiga anak ini dijerat Pasal 114 Ayat 1 junto Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)








