BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pengedar obat daftar G jenis Zenith yang hendak melakukan transaksi dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya. Pelaku diketahui bernama Deni (24) warga Kelurahan Petuk Katimpun.
Kasat Reserse Narkoba, AKP Gatoot Sisworo mengatakan, pelaku ditangkap ketika sedang nongkrong menunggu pembeli di sebuah warung Jalan RT A Milono Km 7 Palangka Raya, Senin (21/8/2017) lalu.
"Barang bukti yang kami amankan sebanyak 76 keping atau 766 butir zenith. Kemudian ada ponsel dan uang tunai sebesar Rp85 ribu," kata Gatoot Sisworo mewakili Kapolres AKBP Lili Warli, Kamis (24/8/2017).
Gatoot menuturkan, penangkapan ini menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat. "Kemudian kita tindaklanjuti dan setelah dipastikan benar baru dilakukan penangkapan. Saat ditangkap dia sedang menunggu pembeli," tutur Gatoot. (BUDI YULIANTO/B-2)
Mau Transaksi, Pengedar Zenith Ini Ditangkap
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
Komentar (0)
Memuat komentar…







