BORNEONEWS, Palangka Raya - Dari hasil keterangan sementara, Deni (24), warga Kelurahan Petuk Ketimpun yang ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya mengaku hanya menjalankan perintah untuk menjual obat daftar G jenis zenith.

Deni ditangkap ketika asik nongkrong menunggu pembeli di sebuah warung Jalan RT A Milono Km 7 Palangka Raya, Senin (21/8/2017).

"Dari hasil introgasi bahwa yang bersangkutan menjualkan zenith milik UF," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo, Kamis (24/8/2017).

Deni juga mengaku bahwa ia menjual zenith Rp 25 ribu per keping. Sedangkan upah yang ia terima dalam sehari sebesar Rp 50 ribu. Uang ia gunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Menurut pengakuannya ia menjual zenith sejak Juni 2017," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-5)