BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat Polres Palangka Raya bersama Polsek Pahandut meringkus empat orang pengedar carnophen atau yang biasa dikenal dengan sebutan zenith. Hasil penangkapan itu kemudian dibeberkan ke awak media di Polsek Pahandut, Senin (28/8/2017).

"Ada empat pengedar yang kita amankan sebagaimana mereka telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli didampingi Kapolsek Pahandut AKP Rony Wijaya dan Kasat Narkoba AKP Gatoot Sisworo.

Kapolres menuturkan, barang bukti yang diamankan dari tangan keempatnya sebanyak 3.766 butir. Mereka ditangkap di tiga tempat berbeda. Yakni di Jalan Mahir Mahar, Jalan RT A Milono, dan Jalan Sumbawa.

"Mereka kita tangkap pada Senin (20/8/2017) untuk tiga pelaku, dan satu orang lainnya pada Sabtu (26/8/2017) di Jalan Sumbawa," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-3)