SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tertangkapnya pasangan suami istri, M Yunus dan Endang Puspita Sari alias Endang terdakwa kasus zenith lantaran aktivitas pembelian zenith dikediaman mereka sangat ramai, hingga akhirnya tercium aparat.

"Ramai sekali aktivitas penjualan zenith di tempat terdakwa. Kami lakukan penyelidikan dan mengamankan mereka," kata saksi dari kepolisian, Lili Sugianto =bersama Suprianto, dalam persidangan kasus tersebut, Senin (28/8/2017).

Setiap keping zenith, terdakwa menjualnya seharga Rp50 ribu. Saat diamankan, mereka tengah melayani pembeli yang membeli dua keping.

Pasutri ini diamankan di rumahnya Jalan Jenderal Sudirman Km 84 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim pada Senin (17/4/2017) sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat digeledah petugas mengamankan 12.411 butir zenith serta uang hasil penjualan sebesar Rp 40.759.000. Pengakuan mereka zenith itu didapat dari Ali, seorang bandar yang tinggal di kota Sampit.

Atas perbuatannya itu jakda mendakwa mereka dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI Nomir 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Selain kasus zenith secara terpisah Yunus terjerat tindak pidana narkotika jenis sabu. (NACO/B-11)