BORNEONEWS, Palangka Raya – Empat pengedar obat daftar G jenis carnophen atau zenith terancam 15 tahun penjara. Ini setelah keempatnya dijerat Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli mengatakan, tiga dari empat pengedar itu diungkap oleh tim Rajawali. Ketiganya bernama Muhammad Deni (23) warga Jalan Tjilik Riwut Km 10, Umar Hamdan (24) dan Ramadhani (25) masing-masing warga Jalan Cemara Labat II.

Awalnya anggota meringkus Deni ketika ia sedang menunggu pembeli di sebuah warung Jalan RTA Milono Km 7 Palangka Raya, Senin (21/8/2017). Dari hasil penangkapan itu, anggota mengamankan 776 butir carnophen.

Kemudian dilakukan pengembangan. Di hari yang sama, giliran dua pelaku sisanya itu yang diringkus di sebuah warung di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya. Saat itu, Hamdan dan Ramadhan juga sedang menunggu pembeli.

Polisi lalu mengamankan 3 keping atau 30 butir. Barang bukti itu merupakan sisa penjualan dari total 17 keping yang mereka edarkan setiap harinya. Ketiganya mengaku mendapatkan barang dari UF.

Sementara itu, satu pelaku yang berhasil diungkap Polsek Pahandut bernama Muhammad Rifani alias Ipan (24) warga Jalan Semeru. Dia ditangkap polisi di Jalan Sumbawa, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 300 keping atau 3.000 butir carnophen. “Pengungkapan ini merupakan hasil tindaklanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat. Mereka pengedar,” tutur Kapolres didampingi Kapolsek Pahandut AKP Rony Wijaya dan Kasat Narkoba, AKP Gatoot Sisworo. (BUDI YULIANTO/B-6)