BORNEONEWS, Palangka Raya – Polres Palangka Raya beserta jajaran bertekad terus mengungkap peredaran obat daftar G jenis carnophen atau yang biasa disebut zenith.
Kasat Reserse Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo mengatakan, selama delapan bulan pada tahun ini, pihaknya sudah berhasil mengamankan 23.991 butir carnophen.
Barang bukti tersebut diamankan dari 17 kasus. Pengungkapan terakhir dilakukan pada Senin (21/8/2017) lalu dengan jumlah tiga tersangka yang terlibat. Ditambah oleh Polres Pahandut pada satu tersangka pada Sabtu (26/8/2017).
Semuanya dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kita akan berupa terus untuk menekan angka peredaran carnophen. Kami berharap, masyarakat dapat memberikan informasi sekecil apapun apabila melihat gerak gerik mencurigakan,” katanya. (BUDI YULIANTO/B-6)
8 Bulan Polres Palangka Raya Amankan 23.991 Pil Zenith
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Komentar (0)
Memuat komentar…







