BORNEONEWS, Palangka Raya – Polres Palangka Raya beserta jajaran bertekad terus mengungkap peredaran obat daftar G jenis carnophen atau yang biasa disebut zenith.

Kasat Reserse Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo mengatakan, selama delapan bulan pada tahun ini, pihaknya sudah berhasil mengamankan 23.991 butir carnophen.

Barang bukti tersebut diamankan dari 17 kasus. Pengungkapan terakhir dilakukan pada Senin (21/8/2017) lalu dengan jumlah tiga tersangka yang terlibat. Ditambah oleh Polres Pahandut pada satu tersangka pada Sabtu (26/8/2017).

Semuanya dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Kita akan berupa terus untuk menekan angka peredaran carnophen. Kami berharap, masyarakat dapat memberikan informasi sekecil apapun apabila melihat gerak gerik mencurigakan,” katanya. (BUDI YULIANTO/B-6)