BORNEONEWS, Kubu Raya - Satgas Pamtas Yonif 642 Kapuas menangkap PH karena membawa sabu, Minggu (27/82017) sekitar pukul 07.03 WIB di Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat.

PH (28) warga Desa Tan Raya, Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau ini kedapatan membawa 10,4 kilo gram sabu dengan menggunakan motor Yamaha Vixion 150 cc.

Kepala Penerangan Kodam XII Tanjungpura Kolonel Inf Tri Rana Subekti menjelaskan penangkapan sabu ini dipimpin Pasi Intel Satgas Pamtas Yonif 642 Kapuas Lettu Inf Andri Putra Situmorang beserta 3 anggota dibantu tim dari Bea Cukai Entikong.

Setelah dapat laporan, pukul 18.00 mulai dilaksanakan sweeping. Pukul 20.00 WIB, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonif 642/Kps dibagi menjadi 3 kelompok untuk menutup jalan-jalan pelolosan dan memperketat pemeriksaan setiap kendaraan yang melintas di depan Pos Kout.

Pukul 23.00 WIB, dua kelompok yang sudah dibagi berangkat menuju kedudukan yang sudah ditentukan oleh tim gabungan.

Minggu (27/8/2017) pukul 05.00 WIB, tersangka PH melintas di jalan pelolosan, dua kelompok yang berada di Simpang Gereja dan Simpang Balai Sebut bergerak mengejar tersangka dengan menggunakan 2 mobil jenis Avanza KB 1985 HB dan Alza No QAA 3523 Q menuju Jalan Raya Batang Tarang No 6 Kecamatan Batang Tarang Kabupaten Sanggau.

Pukul 07.03 WIB, tim gabungan berpapasan dengan PH di Jalan Lintas Batang Tarang kemudian sekitar 500 meter dan menggiring tersangka dengan maksud memberhentikan.

Namun PH berusaha melarikan diri dengan cara menyalip kendaraan yang dikendarai oleh Pasi Intel Satgas Pamtas Yonif 642 Kapuas, tapi PH berhasil dihadang tersangka dan terjatuh ke bahu jalan.

Tersangka kembali mencoba melarikan diri ke arah hutan, namun berhasil dilumpuhkan selanjutnya tersangka dibawa ke Jalan Raya Batang Tarang dan dengan pengawalan menuju Kota Pontianak untuk diserahkan kepada BNN. (Pendam/B-6)