BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya membedah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Kamis (31/8/2017).
Acara bedah Permendagri itu dihadiri aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai dinas di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
"Dalam Permendagri tersebut mengamanahkan mereka semua (ASN) supaya ikut bersama-sama memerangi dan memberantas narkoba," kata Kepala BNN Kota Palangka Raya, Muhammad Soedja'i kepada wartawan.
Selain itu, Permendagri tersebut mengharuskan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) menganggarkan kegiatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN).
"Contohnya tes urine dan sosialisasi kepada masyarakat. Minimal di instasi sendiri dulu. Kemudian juga diharapkan terbentuknya satuan tugas (satgas) anti narkoba," ungkapnya.
Menurut Soedja'i, BNN Kota Palangka Raya sebenarnya telah menjalin kerja sama dengan SOPD. Namun, karena kurang greget, makanya kembali disosialiasikan tentang Permendagri Nomor 21 Tahun 2013.
"Di sini kami memperjelas kembali. Setelah ini, kita berharap bisa lebih bagus lagi. Wali kota juga sudah bagus sekali, karena telah memberikan hibah tanah untuk pembangunan tempat rehabilitasi," tutur Soedja'i. (BUDI YULIANTO/B-3)








