BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus zenith dengan terdakwa Tri Mustika Santi alias Ibut, menunjukkan peredaran zenith di Kotawaringin Timur (Kotim) sudah sampai hingga ke pelosok kabupaten ini, bahkan dari kronologis kejadian itu cukup mencengangkan.
Saat sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (5/9/2017), di hadapan hakim yang diketuai Ike Liduri, JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati saksi polisi Hendrawan menerangkan kalau warga Jalan Ongko Balai RT 6 RW 5 Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim diamankan pada Kamis (18/5/2017) sekitar pukul 13.30 WIB di kediamannya.
Dari tangan terdakwa ditemukan 182 butir zenith sisa penjualan yang sebelumnya berjumlah 2.000 butir. Bahkan dari penjualan zenith itu terdakwa sudah dapat untung sekitar Rp4,5 juta tentu hasil tersebut cukup mengejutkan.
"Saat kami lakukan penggeledhan berhasil mengamankan hasil penjualan sebesar Rp590 ribu saja," kata saksi kepada hakim.
Sementara selebihnya sudah habis digunakan terdakwa untuk bayar utang dan memenuhi kebutuhan hari-harinya Berapa lama perempuan yang mengenyam pendidikan sampai kelas 2 SMA jadi pengedar zenith menurut saksi ia tidak mengetahui, namun setelah dapat informasi msyarakat mereka melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankannya ketika tengah menjual zenith kepada saksi Rizal.
Pekan mendatang terdakwa akan kembali jalani sidang, masih mendengarkan keterangan saksi, di mana jaksa akan menghadirkan saksi dari anggota kepolisian yang ikut mengamankan terdakwa. (NACO/B-5)








