SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Banyaknya zenith milik MY dan EPS alias En membuat keduanya menyimpan barang haram tersebut di berbagai tempat di dalam rumahnya.

"Kalau saya melihat itu ada yang disimpan dalam tas, dalam koper, serta di tempat lain banyak, disimpan di beberapa tempat, tapi masih dalam rumah," kata Agus Safitri, Ketua RT yang ikut menyaksikan penggeledahan di kediaman terdakwa.

Sementara itu dari keterangan saksi polisi Suyudi, pengakuan kedua terdakwa saat diamankan mereka mendapatkan zenith itu dari seorang pengedar di Sampit.

Pasutri ini diamankan di rumahnya Jalan Jenderal Sudirman Km 84 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim pada Senin (17/4/2017) sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat digeledah petugas mengamankan 12.411 butir zenith serta uang hasil penjualan sebesar Rp 40.759.000. Tertangkapnya kedua terdakwa saat petugas mendapatkan informasi kalau pasutri tersebut mengedaarkan zenith.

"Hingga kami melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut," kata Suyudi.

Saat diamankan MY dan En tengah makan, namun saat proses penggeledahan itu dilakukan ada datang seorang pria yang ingin membeli zenith, namun oleh petugas pria itu langsung diminta pergi.

Terdakwa dijerat Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain kasus zenith secara terpisah MY terjerat tindak pidana kasus sabu. (NACO/B-6)