BORNEONEWS, Sampit - GNK sudah empat bulan jual zenith sebelum akhirnya diamankan. Pengakuannya, ia mendapatkan zenith dari seorang pengedar di kompleks Pasar Keramat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
"Baru empat bulan jualan zenith, sebelum akhirnya ditangkap," kata tersangka, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Kamis (14/9/2017).
Tersangka ditangkap di kediamannya Jalan Iskandar Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Sabtu (14/1/2014). Hasil penggeledahan di rumahnya diamankan 212 butir dan uang penjualan zenith sebesar Rp2,3 juta. "Uang itu hasil penjualan saya," kata tersangka kepada JPU Kejari Kotim, Lady Lanni Terore yang menangani perkara tersangka.
Awalnya, tersangka membeli 500 butir zenith dengan seorang pengedar bernama Bainah yang tinggal di kompleks Pasar Keramat. Setelah itu zenith tersebut ia jual. Zenith yang diamankan dari tangannya itu sisa yang belum habis terjual.
Kepada langganannya, tersangka menjual zenith dengan harga Rp15 ribu per butir. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (NACO/B-2)
Penjual Zenith Ini Pasok Barang dari Pengedar di Kompleks Pasar Keramat
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Kabut Asap Tebal Ganggu Penyeberangan Feri Mawar Kuala Kapuas
Pelaku Penggelapan Pajak Rp1,1 Miliar Diserahkan ke Jaksa
Tinggalkan HP di Saku Motor, Warga Kapuas Kehilangan Ponsel di Kawasan Masjid Agung Al Mukarram
Komentar (0)
Memuat komentar…







