BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Zat yang terkandung dalam pil PCC (Paracetamol, Kaffeine, Carisoprodol) masih dalam proses penelitian di laboratorium. Meski begitu, kita perlu mengetahui dampak dari penyalahgunaan obat PCC yang sejatinya merupakan obat penghilang rasa sakit (nyeri) dan mengobati sakit jantung.

Obat PCC yang dikonsumsi dengan dosis berlebihan dapat menyebabkan penggunanya berhalusinasi, kejang-kejang seperti orang gila dan beberapa kasus yang terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara sampai ada yang dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ), bahkan ada yang meninggal dunia.

"Mengingat berbahayanya obat PCC ini, BNNK Kobar akan mengantisipasi dengan melakukan razia ke sekolah-sekolah dengan sistem acak dan secara kontinyu melakukan pemantauan secara terus menerus. Ke depannya BNNK Kobar juga akan melakukan kerjasama dengan dinas terkait untuk mendeteksi secara cepat obat-obatan terlarang," tegas Kepala BNNK Kotawaringin Barat, I Wayan Korna, Jumat (15/9/2017).

Wayan juga menegaskan, untuk mengantisipasi peredaran obat terlarang bukan hanya tanggung jawab BNNK Kobar. Tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama instansi serta seluruh masyarakat Kotawaringin Barat.

Menurutnya, apabila masyarakat kuat, akan menolak peredaran barang tersebut maka akan ditolaknya. Untuk itu, BNNK juga melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada para siswa tentang bahaya narkoba yang menyebabkan orang yang menggunakannya kehilangan akal sehat (gila). "Pemahaman ini diberikan agar mereka tahu bagaimana barangnya dan dampak bahayanya agar masyarakat juga ikut peduli terhadap lingkungannya," cetusnya.

Untuk diketahui BNNK Kotawaringin Barat, Jumat (15/9/2017) melakukan razia ke SD Negeri 1 Sidorejo untuk mengantisipasi peredaran obat PCC yang masuk ke sekolah-sekolah. (KOKO SULISTYO/B-2)