BORNEONEWS, Sampit - Komisi III DPRD Kotawaringin Timur mengancam akan membawa masalah PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) yang banyak tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan ke pusat. Apalagi jika dalam rapat dengar pendapat yang dilaksanakan Jumat (15/9/2017) yang dilanjutkan hingga nanti malam tidak ada jalan keluar, mengingat temuan pelanggaran dari PT BUM itu sejak 2016 silam. "Kami sudah koordinasi dengan Komisi IX DPR RI jika tidak selesai akan kami bawa ke sana masalah ini," tegas Dadang H Syamsu, anggota Komisi III, di forum rapat itu.

Menurut Dadang, banyak tanda tanya dalam rapat dengar pendapat itu, mengingat adanya ketidaksamaan data dari yang sudah jadi temuan mereka, BPJS, hingga laporan dari perusahaan itu. "Jelas ada apa, data sampai tidak sesuai seperti itu, jelas terungkap saat kita tanya ulang PT BUM mengklaim karyawan mereka yang sudah terdaftar 650 orang sementara BPJS Kesehatan menyebut baru 205 karyawan, BPJS Tenaga Kerja 591," kata Hero Harapanno Mandouw, anggota Komisi III lainnya menambahkan.

Sementara itu, juga tidak ada alasan bagi perusahaan tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karena tidak disosialisasikan. Sebab, yang namanya UU, sejak itu disahkan wajib bagi siapa saja untuk mentaatinya.

Tidak hanya itu, mereka juga mempertanyakan mengapa langkah yang diambil BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja berbeda. BPJS Kesehatan sudah mengeluarkan sanksi tidak diberikan pelayanan publik ke pemerintah daerah sementara tenaga kerja belum.

"Padahal ibu kandung dari aturan ketenagakerjaan ini ya BPJS Ketenagakerjaan, kenapa ada perlakuan yang berbeda. Makanya, jika tidak selesai masalah ini akan panjang, karena kami akan bawa ke pusat," tegas Dadang.

Belum habis menyampaikan paparannya, RDP itu diskors hingga nanti malam, lantaran keterbatasan waktu. Masih banyak dari anggota dewan yang belum menyampaikan pandangannya. (NACO/B-2)