BORNEONEWS, Sampit - HR alias Hen alias Eb (25) tersangka kasus zenith ini membeli obat zenith untuk diedarkan kembali ke kawasan perkebunan kelapa sawit.
"Rencananya zenith itu mau diambil Andi orang kebun, di Jalan Jenderal Sudirman Km 72," kata tersangka saat di Kejari Kotim,ketika pelimpahan berkas tahap II, Rabu (20/9/2017).
Warga Jalan Wengga Metropolitan RT 20 RW 5, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim diciduk pada 4 Agustus 2017 sekitar pukul 22.00 wib di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5 depan Stadion 29 November 2017, Kelurahan Baamang Tengah.
Dari tangan tersangka diamankan 1.900 butir zenith di dalam jok motornya dengan nomor polisi KH 4459 LO, serta 10 butir diamankan di celana Levis tersangka.
Tersangka diamankan saat petugas melakukan razia, setelah dihentikan tersangka tidak berkutik, setelah digeledah ditemukan obat daftar G yang sudah dicabut izin edarnya tersebut.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU Nomot 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan junto Pasal 53 ayat 1 KUHP. (NACO/B-6)
Beli Zenith Buat Dijual ke Kebun Sawit
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







