BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya berhasil mengamankan 49.000 butir zenith selama 2017 hingga September ini. Jumlah barang bukti itu merupakan hasil dari 21 kasus peredaran zenith yang ditangani dengan menyeret 21 tersangka.
"Untuk undang-undang kesehatan, ada 21 kasus yang kita tangani dengan jumlah 21 tersangka. Total barang bukti sebanyak 49.000 butir zenith," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Palangka Raya, AKP Gatoot Sisworo, Jumat (22/9/2017).
Dia menuturkan, para tersangka yang dibekuk merupakan pengedar. Sedangkan dari sisi status, rata-rata mereka pekerja swasta. Dengan hasil ini, Gatoot tidak menampik jika peredaran zenith di Palangka Raya terbilang marak. Namun belakang ini sudah terjadi penurunan setelah sebuah gudang di Banjarmasin, Kalimantan Selatan digerebek oleh aparat setempat.
Gatoot menambahkan, jika digabung dengan keberhasilan dalam mengungkap penyalahgunaan peredaran gelap narkoba, maka total yang ditangani sebanyak 47 kasus. Artinya di luar dari jumlah 21 kasus undang-undang kesehatan, adalah narkoba.
Dengan hasil pengungkapan itu, maka target di 2017 sudah terpenuhi. Sebab, pihaknya hanya ditargetkan harus mengungkap 33 kasus Narkotika. Namun demi menyelamatkan generasi penerus, mereka tetap bekerja dan mengungkap jaringan-jaringan peredaran gelap baik itu obat yang telah dicabut izin edarnya maupun narkoba. (BUDI YULIANTO/B-2)
Polisi Gagalkan Peredaran 49.000 Butir Zenith di Palangka Raya
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Komentar (0)
Memuat komentar…







